Djawanews.com – Pembuatan peraturan yang berisi protokol untuk mencegah penyebaran covid-19 pada masa tatanan normal baru di wilayah Kota Yogyakarta telah selesai. Salah satu poinya adalah kewajiban menggunakan masker. Jika ada yang diketahui tidak menggunakan masker di tempat umum bisa didenda Rp100.000.
Agus Winarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, membenarkan ancaman sanksi tersebut. Protokol tatanan baru beserta sanksinya telah diatur di dalam Peraturan Walikota (perwal) nomor 51 tahun 2020 Pasal 5.
“Memang sudah diatur dalam perwal. Kami akan kawal peraturan itu. Tapi kami tetap menekankan penindakan secara humanis,” ungkap Agus, Minggu (05/07/2020).
Berdasarkan Perwal 51 tahun 2020, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan, surat teguran tertulis, sanksi kerja sosial (membersihkan fasilitas umum), hingga denda Rp100.000. Sanksi diatur pula bagi usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian covid-19. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, penutupan kegiatan atau usaha, hingga pencabutan izin kegiatan atau usaha.
“Kami sudah siapkan strategi penertibannya. Kami akan bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya. Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda. Dalam penertiban kami juga akan melibatkan Pemda DIY, TNI, Polri,” jelasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.