Djawanews.com – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak mau terburu-buru menetapkan kenormalan baru atau new normal di wilayahnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) mengatakan, penetapan kenormalan baru harus melihat kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) di DIY secara nyata dan terkini.
“Saya tidak mau tergesa-gesa, kita lihat kondisi yang real,” ujar HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (2/7/2020).
Hal tersebut dikarenakan, masih ditemukan adanya kasus berkategori imported case. Imported case sendrri adalah penularan virus corona karena pasien melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke provinsi lainnya.
HB X menjelaskan, saat ini masih ditemukan warga DIY yang dinyatakan sehat, akan tetapi setelah pulang dari luar kota atau luar negeri, ternyata tertular virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
“Faktanya kita di sini sehat tapi begitu keluar pulang bawa penyakit. Selama kondisi ini yang terjadi kita jadi tidak bisa memprediksi Yogya pada peak-nya sudah terjadi apa belum. Kalau sudah (puncak) pasti turun. Sekarang sepertinya sudah landai, tapi naik lagi,” terang HB X.
Soal penetapan masa tanggap darurat bencana Corona di DIY yang diperpanjang sampai 31 Juli mendatang, HB X menyampaikan, dengan masih berstatus tanggap darurat, pihaknya masih leluasa untuk menangani pasien Covid-19.
“Kalau dicabut ada yang positif, arep ngobati nggo PCR, Swab aku kudu lelang (kalau mau mengobati dengan memakai PCR dan Swab Test aku harus melakukan lelang,” ucap HB X.
“Kan susah kalau lelang 45 hari. Dengan kondisi darurat mau beli tinggal beli yang penting dipertanggungjawabkan. Tapi kalau ora (tidak berstatus tanggap darurat bencana Covid-19( kudu (harus) lelang 45 hari,” tambah Sultan HB X.