Djawanews.com – Sri Sultan HB X, Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan kritikan kepada Presiden Joko Widodo. Ia tak sependapat dengan Presiden Jokowi terkait pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kurang tepat.
“Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran,” ungkap Sri Sultan di Yogyakarta, Kamis 6 Agustus 2020.
Ia menilai bahwa sanksi yang diterapkan dirasa tak perlu dikeluarkan sepanjang penegakan protokol kesehatan masih bisa ditempuh dengan dialog. Di masa pandemi yang masih belum tentu kapan selesainya, Sri Sultan menganggap masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam kebijakan pemerintah. Dengan demikian kebijakan bisa lebih efektif.
“Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu,” keluh Sultan.
Sri Sultan juga menilai bahwa hingga saat ini mayoritas masyarakat DIY sudah patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meski demikian Sultan tak menampik ada yang belum bisa tertib, namun jumlahnya hanya satu atau dua orang saja.
Namun, Sultan juga tak akan mencegah pemerintah kabupaten/kota di DIY jika akan membuat regulasi soal sanksi sesuai dengan anjuran Presiden. DPRD DIY misalnya, yang dikabarkan bakal menyiapkan adanya pasal tentang sanksi pelanggar protokol Covid-19 lewat peraturan daerah (Perda).
Sebagai informasi, ketidaksetujuan Sri Sultan HB X terhadap Presiden Jokowi adalah terkait instruksi presiden atau Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres ditandatangani pada 4 Agustus 2020. Di dalamnya berisi pemberlakukan hukuman terhadap para pelanggar protokol kesehatan.