Djawanews.com – Sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa kedokteran digelandang ke Polres Sleman, Selasa (30/6/2020). Kedua warga Semarang, Jawa Tengah, itu menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman pada Minggu, 14 Juni 2020 lalu.
Dua tersangka tersebut berinisal M, perempuan 21 tahun, dan A, laki-laki berusia 22 tahun. Keduanya ternyata masih menjadi mahasiswa aktif kedokteran di salah satu kampus di Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah berencana mengirimkan surat penahanan kepada pihak kampus. Terkait nasibnya di universitas, Deni menyerahkan hal tersebut kepada kampusnya.
“Dikeluarkan atau tidak itu kaitannya dengan kampus. Polres hanya menangani perkaranya. Jadi kami akan memberikan surat tembusan terkait status tahanan kedua tersangka,” jelas Deni saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/6/2020).
Kasus bermula saat hari Jumat, 12 Juni 2020, M melahirkan bayinya sekitar pukul 04.00 WIB. Proses kelahiran dilakukan di Rumah Sakit Permata Medika. Kelahiran bayi tersebut ternyata tidak disertai dengan tanggung jawab dan kesiapan dari A, dengan alasan masih masih kuliah.
M dan A kemudian sepakat pergi ke Yogyakarta dengan maksud menitipkan putri cantiknya ke rumah saudara M di wilayah Bantul dengan mobil. Di tengah jalan keduanya terlibat cek-cok sehingga bayi mereka ditinggalkan di wilayah Prambanan, Sleman.
Sepasang mahasiswa kedokteran itu dijerat dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 308 KUHP. Sedangkan bayi perempuan tersebut sudah diserahkan ke pihak keluarga tersangka.