Djawanews.com—Sebentar lagi hari raya kurban akan segera tiba. Menanggapi hal tersebut Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY tengah menyusun buku panduan atau pedoman penyelenggaraan kegiatan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir Djawanews dari Tribunjogja, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag DIY, Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I mengatakan pedoman tersebut nantinya akan meliputi kegiatan takbiran, salat hari raya, hingga penyembelihan hewan kurban.
“Hanya kita masih menunggu kebijakan atau keputusan dari gubernur. Karena gubernur kemarin itu kan masih masa tanggap darurat, ternyata diperpanjang, sehingga kami menyesuaikan itu,” kata Edhi, Jumat (26/6/2020).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah merancang bahwa penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, penyembelihan melalui rumah penyembelihan hewan (RPH) dan penyembelihan mandiri oleh masyarakat.
“Artinya kita harapkan memang penyembelihan itu dilakukan melalui rumah penyembelihan hewan (RPH) tapi kalau semuanya di RPH itu juga tidak mungkin, sehingga tentunya masyarakat diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban sendiri. Namun, memang prosedurnya harus mengacu atau mengutamakan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.