Djawanews.com – Sebanyak 95 demonstran diamankan polisi saat demontrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Maliboro, tepatnya di depan Gedung DPRD DIY pada Kamis (8/10/2020).
Setelah diamankan, 95 demonstran tersebut kemudian diwajibkan mengikuti rapid tes. Hasilnya ditemukan satu orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya menyampaikan rapid tes dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Setelah diamankan ke Polresta, semua massa dilakukan rapid test dan satu dari 95 orang itu reaktif,” ujar Rico di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
Atas temuan ini, Polresta Yogyakarta langsung memulangkan satu orang pengunjuk rasa yang diketahui reaktif Covid-19 tersebut.
Harapannya, pihak terkait bisa melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain itu, pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 nantinya juga akan dites swab.
“Kami memulangkan untuk melakukan karantina mandiri dan ini juga informasi terakhir akan dilakukan swab untuk memastikannya. Untuk 94 orang sisanya non reaktif.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.