Djawanews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 segera dilaksanakan. Kampanye para calon bupati dan wakil bupati dipastikan lebih sering diadakan secara daring karena pandemi covid-19 belum berakhir. Terkait hal tersebut, Bawaslu Bantul menunjuk staf khusus demi mengantisipasi pelanggaran selama kampanye dunia maya.
Menurut Harlina, Ketua Bawaslu Bantul, staf khusus memiliki tugas membuka media sosial dan melaksanakan pengawasan. Ia menjelaskan, pengawasan tersebut lebih difokuskan pada akun-akun media sosial pasangan calon.
"Prinsipnya, mengenai pengawasan kampanye digital, Bawaslu Bantul sudah siap," terang Harlina, Kamis (17/09/2020).
Harlina mengatakan bahwa pengawasan tak hanya dilakukan terhadap akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di KPU saja, namun juga akun-akun yang tak terdaftar. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menjalin kerja sama dengan lembaga lain.
Jika nantinya terjadi black campaign, tetapi tidak memenuhi unsur formil dan materil Undang-Undang Pilkada, pelanggaran bisa diproses menggunakan undang-undang lain, misalnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita sudah bekerjasama untuk sama-sama saling mengawal," tambah Ketua Bawaslu Bantul.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.