Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polres Kulonprogo berhasil membekuk tujuh orang pengedar narkoba di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ini adalah keberhasilan kita dalam mengungkap peredaran narkoba di Kulonprogo,” ujar Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Irwan di Kulonprogo, Selasa (25/8/2020).
Irwan mengatakan, ada empat kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan juli. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ratusan butir pil psikotropika.
Dari empat kasus yang terungkap, semuanya tidak saling berkaitan. Artinya peredaran narkoba di Kulonprogo cukup banyak dan hanya sebagian kecil yang terungkap.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni HY (20), YS (22) warga Wates, Kulonprogo, dan AA (22) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Ketiganya diciduk di salah satu barbershop di Jalan Tentara Pelajar, Wates. Dari para tersangka polisi menyita puluhan pil Riklona Clonazepam.
Polisi juga mengamankan YF (21) warga Jatisarono, dibekuk di Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo. Dia terbukti mengedarkan 50 butir pil Yarindo tanpa izin edar.
Sedangkan di kecamatan Kalibawang, Polisi menangkap H (20) dan DM (22) warga setempat dengan barang bukti belasan pil yarindo.
Terakhir, polisi membekuk JS (20) di kecamatan Temon dan menyita barang bukti 500 butir trihexyphenidyl.
“Peredarannya sudah sampai di pinggiran, dan kebanyakan dikonsumsi oleh para remaja,” terang Irwan.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 dan 196, UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.