Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memutuskan untuk menunda pemilihan kepala desa (pilkades) berbasis elektronik. Pemkab akan menunggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 selesai. Penundaan Pilkades e-voting 2020 ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Mendagri No. 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter Pemkab Sleman, Pilkades akan diagendakan pada hari Minggu, 20 Desember 2020. Pada Pilkades kali ini, Pemkab akan menyelenggarakannya dengan sistem elektronik (e-Voting).
Keputusan penggunaan sistem elektronik tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kab Sleman No 18 thn 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 5 thn 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Pilkades dengan sistem elektronik ini dilatarbelakangi beberapa hal. Dilansir dari laman resmi Media Center Kabupaten Sleman, Sekretaris Dinas PMD Sleman, Budi Sutamba Saputra, mengungkapkan bahwa salah satu latar belakang pemilihan sistem ini karena visi Sleman yang ingin menerapkan sistem e-Government menuju smart regency.
“Seiring dengan visi Kabupaten Sleman yaitu terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya dan terintegrasikannya sistem e-Government menuju smart regency pada tahun 2021. Serta berdasar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas perda Sleman nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan kepala desa, maka pemerintah kabupaten bertekad untuk melaksanakan pilkades 29 Maret 2020 mendatang di 49 desa, 718 padukuhan, 17 kecamatan menggunakan sistem elektronik (e-Voting),” kata Budi Sutamba, Rabu (27/11/2019).
Terkait penundaan Pilkades e-voting 2020, Pemkab Sleman telah mengantisipasi keamanan sistem, baik yang melekat pada komputer maupun sistem e-voting yang akan digunakan Desember mendatang.