Djawanews.com – Aturan mengenai lalu lintas di perlintasan kereta api telah dibuat sejak lama. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau pengguna jalan agar aturan tersebut dipatuhi, bagi yang melanggar bisa didenda sebesar Rp750 ribu. Aturan tersebut terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” terang Joni Martinus, VP Public Relations KAI, Rabu (07/10/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Dalam UU Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup. Pengemudi juga diharuskan mendahulukan kereta api.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” lanjut Joni.
Berdasarkan catatan PT KAI, sejak Januari sampai awal Oktober 2020, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api terjadi sebanyak 198 kasus. Joni mengatakan, hal tersebut bisa dihindari jika rambu-rambu yang ada dipatuhi dan selalu berhati-hati saat di perlintasan.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tandasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.