Djawanews.com – Peredaran narkoba di Kulon Progo, Yogyakarta disebut cukup tinggi. Pasalnya Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba di bulan Juli.
Dilansir dari Suara, Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Irwan mengatakan, dari total kasus yang berhasil diungkap, satu sama lain tidak saling berkaitan. Karena tersangka satu dengan yang lain mengaku tak saling kenal.
“Ini artinya peredaran narkoba di Kulon Progo tergolong cukup tinggi namun baru sebagian kecil yang berhasil terungkap,” ungkap Irwan kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Selasa (25/8/2020).
Tidak hanya tinggi, kasus narkoba di Kulon Progo juga melibatkan jaringan anak muda. Polisi sendiri berhasil menangkap dua tersangka dari Wates dan satu dari Margangsan, Yogyakarta. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan pil jenis Riklona Clonazelam.
Sedangkan di Kecamatan Nanggulan, polisi mengamankan dua tersangka lain yang diamankan dengan barang bukti berupa 50 butir pil Yarindo.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus lain yang ada di Kecamatan Temon. Tidak hanya menangkap satu tersangka, JS (20), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir trihexyphenidyl.
Ada pula kasus lain yang terjadi di Kecamatan Kalibawang. Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti belasan pil yarindo.
“Peredarannya ada di berbagai tempat bahkan sudah menyentuh wilayah pinggiran desa. Mirisnya lagi kebanyakan pelakunya adalah remaja,” kata Irwan.
Salah satu pelaku mengaku mengedarkan narkoba lantaran tergiur dengan imbalan yang diberikan demi mencukupi kebutuhan hidup. Keuntungan yang didapat berkisar hingga 50 persen dari harga pembeliannya.
Para pelaku yang terjerat kasus peredaran narkoba di Kulon Progo saat ini sudah ditangkap dan dikenakan pasal 197 dan 196, UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Untuk mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah DIY dan Jawa Tengah, pantau Portal Berita Jogja dan Jateng Djawanews.