Djawanews.com – Seorang penjual bawang keliling berinisial WTR (47), kembali ditangkap polisi setelah ia melakukan pencurian. WTR diketahui warga Pedukuhan Ngepet, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul.
Ibu dari dua anak ini ditangkap dan dijebloskan ke penjara di Mapolsek Piyungan setelah ia ketahuan mencuri dua rumah di Rejosari, Srimartani, Piyungan, Bantul. Dalam menjalankan aksinya, WTR pura-pura menawarkan bawang putih dan ikan asin dengan cara berkeliling.
Setelah ia menemukan rumah incarannya, wanita tersebut mengetuk pintu. Jika ia mendapati tak ada jawaban atau rumah sepi, WTR langsung masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga di dalam rumah.
Aksinya mencuri dua rumah di Rejosari berhasil menggondol uang Rp3,4 juta. Selain itu ia berhasil mendapatkan kalung rantai emas seberat 10 gram.
Penjual Bawang Mencuri Rumah Sebanyak Tiga Kali
WTR mengaku mencuri lantaran masalah ekonomi karena Covid-19. Selain itu, suaminya yang berprofesi sebagai tukang dorong perahu di Pantai Samas juga tak menafkahinya lagi. Padahal ia harus menafkahi dua orang anak dan membayar hutang yang banyak.
“Gimana lagi. Wong suami saya tidak ada penghasilan,” jelas WTR, Selasa (14/7/2020), di Mapolsek Piyungan.
Kapolsek Piyungan Kompol Suraji menjelaskan bahwa beberapa minggu terakhir warga Piyungan diresahkan dengan adanya aksi pencurian di siang hari, mulai pukul 09.00 pagi hingga 11.00 WIB. Rumah pertama di Rejosari memang tidak melapor, lalu rumah korban kedua baru melapor.
Di saat yang bersamaan, polisi mengidentifikasi adanya peristiwa mencurigakan dengan modus yang sama, mirip yang terjadi di daerah Prambanan. Mengetahui hal itu polisi segera mendatangi wilayah Prambanan dan langsung mengantongi ciri-ciri pelaku di Rejosari.
Dari situ petugas menyimpulkan bahwa pencuri di Rejosari adalah WTR. Wanita ini jadi pencuri yang sama di Piyingan Prambanan tahun lalu. Ia bahkan baru saja dilepas dari penjara akhir Agustus lalu karena kasus yang sama.
Polisi segera meringkus WTR itu di kediamannya, di Ngepet. Petugas membawa sepeda motor matik dan tas tempat uang sebagai barang bukti. Polisi harus mengambil emas yang telah dijual ke tempat peleburan emas seharga Rp3 juta.
Penjual bawang keliling itu dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaraman kurungan penjara maksimal 5 tahun.