Djawanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, Yogyakarta, berhasil membongkar kedok penambang pasir ilegal. Dalam operasinya, para penambang mengaku sedang meratakan bukit di wilayah Lemahbang, Kelurahan Candirejo, Kapanewon Semi, Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan, penggerebekan aktivitas tambang pasir ilegar dilakukan pada 10 Juni 2020. Hal ini juga menjadi tindak lanjut atas keluhan dari warga sekitar.
“Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di sana ada aktivitas penambangan di sebuah bukit,” jelas Riyan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/7/2020).
Dalam penggerebekan, aparat berhasil menangkap TS (27) warga Kapanewon Semin sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan. Ia bersama sejumlah pekerja melakukan pengerukan lahan menggunakan ekskavator. Pasir yang sudah dikeruk lalu dijual.
Saat ini polisi sedang memburu tersangka lain berinisial A yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Saat ini A sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Aktifitas tambang itu belum lama beroperasi. Namun mereka tidak bisa menunjukan izin. Sementara, urug hasil tambang mereka jual ke wilayah sekitar,” jelas Riyan.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya yakni dua unit truk dan satu alat berat. Sedangkan penambang pasir yang tertangkap akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.