Djawanews.com – Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951untuk menjerat FN, pelajar yang membawa senjata tajam berupa pedang saat mencuri ikan. Karena perilakunya, FN terancam penjara maksimal 10 tahun.
“Namun karena pelaku masih dibawah umur maka diproses sesuai peradilan anak,” ungkap Kompol Hendro Wahyono, Kapolsek Ngampilan, Selasa (07/07/2020).
Hendro mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian, FN juga pernah tersangdung kasus, yaitu pada 2018, namun tidak sampai ke ranah hukum.
“FN ini pernah juga terlibat kasus pada 2018, namun tidak sampai ke ranah hukum,” tampah Hendro.
Sebelumnya, FN telah diamankan oleh beberapa pengemudi ojek online pada 3 Juni 2020 saat menyeret pedang di jalan. Ia diamankan beberapa pengemudi ojek online di pertigaan KH Ahmad Dahlan.
Kronologinya, FN dan rekannya FH (20) membeli minuman keras (miras) di daerah Stasiun Tugu. Setelah minum, FH mengajak FN mencuri ikan koi di Jogokaryan. Setelah berhasil mencuri, keduanya ke rumah FH untuk menaruh ikan koi tersebut agar tetap hidup, kemudian kembali mencuri ikan di daerah Tamanan.
Ketika itu FN menenteng pedang yang panjangnya sekitar satu meter. FH sempat bertanya soal pedang tersebut, kemudian FN mengatakan bahwa itu untuk berjaga-jaga.
“Ternyata aksinya tersebut diketahui oleh pemilik ikan. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung menganyunkan pedang yang dibawanya,” tandas Hendro.
Di lokasi tersebut, FN menghancurkan akuarium dari pemilik.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.