Djawanews.com – Polsek Turi, Sleman, Yogyakarta, menangkap seorang nenek, Mrm (72), dan seorang lelaki paruh baya, Wgm (51), lantaran terbukti menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Keduanya terjaring karena jual ciu saat Kapolsek Turi menggelar operasi Pekat Progo 2020, Minggu (5/7/2020) pukul 21.20 WIB.
Saat di Girikerto, polisi mendapat informasi bahwa ada peredaran miras jenis ciu. Karena ada laporan petugas segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Dari data yang didapat, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi penjual miras ciu tersebut. Dengan data tersebut petugas segera mendatangi penjual dan berhasil menyita miras ciu yang telah dikemas ke dalam botol air mineral.
Kelima botol dimiliki oleh dua pengedar, pengedar pertama adalah nenek Mrm yang diketahui warga Sukorejo, Girikerto, Turi. Sisanya, tiga botol, adalah milik Wgm warga Ngangring, Girikerto, Turi.
Masing-masing botol memiliki ukuran yang berbeda. Dua botol air mineral berisi ciu milik Mrm berukuran 1,5 liter. Sedangkan sisanya, tiga botol mineral berukuran 1 liter dimiliki oleh Wgm. Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Turi.
“Botol-botol miras itu kemudian kami amankan ke Mapolsek Turi, untuk dua orang penjual dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Catur, Senin (5/7/2020).
Sebagai informasi, penangkapan pelaku yang ketahuan jual ciu dilakukan dalam operasi Pekat Progo 2020. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. Kegiatan operasi ini fokus pada penekanan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).