Djawanews.com – Dua orang mahasiswa aktif kedokteran di salah satu kampus Semarang menjadi tersangka kasus pembuangan bayi di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman pada Minggu, 14 Juni 2020 lalu.
Kedua warga semarang itu kini akhirnya menikah setelah masing-masing orang tua sepakat menikahkan mereka. Informasi ini diungkapkan oleh penasihat hukum kedua tersangka, Ahmad Mustaqim, yang turut hadir dalam reka ulang adegan yang diadakan oleh Satuan Reskrim Polres Sleman, Senin (6/7/2020).
Dalam reka adegan itu Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menjelaskan bahwa kedua tersangka akan memerankan 11 adegan.
“Diawali tersangka MS merasakan kontraksi kemudian menyampaikan ke tersangka AA. Kemudian AA memesan taksi online untuk mengantar MS ke rumah sakit yang ada di Semarang dan melahirkan di rumah sakit,” jelas Iptu Bowo.
Setelah itu kedua tersangka menelantarkan bayi tersebut selama satu hari, lalu membawa perlengkapan seperti perlak, bantal, dan selimut.
Reka ulang kedua dilakukan di lokasi dibuangnya bayi perempuan cantik tersebut yang berada di Jalan Prambanan-Piyungan KM 02, Dusun Gunungharjo, Prambanan. Di lokasi ini kedua tersangka memerankan 10 adegan. Bowo menjelaskan bahwa setelah mengambil bayi di rumah sakit, keduanya berputar di area Jogja.
“Terakhir, keduanya bersepakat meletakkan bayi di TKP ini. Alasannya karena keduanya masih mahasiswa, khawatir ketahuan kedua orang tuanya. Sehingga bayi itu diletakan di sini,” ungkap Bowo.
Bowo sendiri menjelaskan bahwa keduanya tidak memiliki rencana untuk membuang bayi. Pembuangan dilakukan secara spontan, hal ini terbukti dari identitas dan perlengkapan bayi yang masih ada.
“Jadi tidak ada niat untuk membuang. Masih ada identitas bayi, perlak dan kelengkapan hingga akta bayi juga masih ada. Hanya karena panik mereka spontanitas meninggalkan bayi tersebut,” jelas Bowo.
Saat ini, bayi yang dihasilkan dari hubungan gelap sepasang kedokteran itu diasuh oleh orang tua salah satu pelaku. Ibu sang bayi sendiri disebut tidak bisa memberikan asi bagi sang bayi lantaran harus menjalani masa penahanannya.