Djawanews.com – Tim Kejari Gunungkidul menangkap menangkap lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan. Ia diringkus lantaran menjadi tersangka korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Rabu (29/7/2020).
Setelah berkas penangkapan lengkap, ia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa minggu lalu.
“Sudah P21. Sekarang tahap kedua penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Koswara kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Setelah ia melalui cek kesehatan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan di Kota Jogja. Saat ini tim penuntut umum di Kejari sedang menyiapkan pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Koswara mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini adalah kasus lama. Secara prinsip memang tak ada masalah karena proses tahapan penyelesaian bangunan harus sesuai aturan. Namun, Agus Setiyawan diduga melakukan tindak pidana korupsi lantaran bangunan tak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp350 juta.
“Dugaan korupsi karena bangunan tidak sesuai spesifikasi. Nantinya, kasus yang sama juga berlaku bagi kontraktor yang sampai saat ini masih buron,” jelas Koswara.
Kuasa Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan, menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga mengakui bahwa mulai hari Rabu nanti Kejari Gunungkidul akan menahan Agus Setiyawan.
Sedangkan keluarga lurah Baleharjo Wonosari itu sudah memohon agar ada penangguhan penanganan. Namun Tim Kejari tak mengabulkannya. Kunto Nugroho mengklaim bahwa ia dibantu oleh masyarakat di Baleharjo untuk mengajukan penangguhan penahanan.