Djawanews.com – Belum redanya pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tak mengadakan kegaiatan karnaval, pawai, tirakat, dan lomba 17-an. Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran Covid-19.
“Kepada masyarakat Kulon Progo, kami maaf karena pada tahun ini panitia memutuskan tidak menggelar karnaval, pawai termasuk lomba drumband. Kami tidak ingin ambil risiko,” kata Sekretariat Panitia HUT RI Kulon Progo, Budi Hartono, kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Ia juga mengungkapkan bahwa perayaan HUT RI 2020 ini akan dibuat sesederhana mungkin di seluruh daerah. Keputusan ini merujuk pada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk wilayah DIY sendiri ada tambahan dari Gubernur DIY yang menyatakan bahwa kegiatan yang berpotensi mengundang massa seperti karnaval dan pawai wajib ditiadakan.
Panitia HUT RI tingkat Kulon Progo juga tengah membuat Surat Edaran (SE) tentang imbauan kepada masyarakat Kulon Progo agar tidak mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian seperti lomba atau tirakatan.
“Misal mau gelar lomba atau melaksanakan tirakatan yang mengundang kerumunan, kita imbau ditiadakan,” kata Budi.
Sekretaris Daerah Kulon Progo yang juga dicalonkan sebagai ketua Panitia HUT RI tingkat kabupaten, Astungkara, menjelaskan, agenda yang akan tetap diadakan pada perayaan kemerdekaan Indonesia di Kulon Progo tahun adalah upacara.
Namun, kegiatan tersebut tetap dibatasi dengan jumlah peserta maksimal 20 orang. Penyelenggaraan upacara pun dipusatkan di kompleks Pemkab Kulon Progo dan terbatas untuk ASN Pemkab.
Meski demikian, apa yang disampaikan Budi adalah bersifat imbauan, sehingga masyarakat yang mengadakan lomba 17-an dan tirakatan diharapkan benar-benar mentaati peraturan.