Djawanews.com – NC (34), seorang pria asal Yogyakarta berhasil diamankan pihak kepolisian Kotagede setelah salah seorang korbannya ER (23) melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku. Dari keterangan yang berhasil dihimpun pihak kepolisian pelaku menggunakan jimat berupa kertas bertuliskan Arab yang dibungkus kain kafan, untuk menipu tujuh asisten rumah tangga (ART) dan mengambil barang berharga milik korban.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto mengungkapkan NC mengelabui korban dengan modus melakukan penjajakan sebagai teman dekat. Lalu di tengah operasinya, pria yang juga berprofesi sebagai mantan sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) itu mengambil tas korban, membawa kabur sejumlah uang dan berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus nomor kontaknya.
“Dalam pengakuannya bahwa uang yang ia bawa lari dari korban telah digunakan oleh pelaku untuk membeli nomor togel dan keperluan sehari-hari. HP korban juga telah dijual,” kata Dwi Tavianto dikutip dari Suara Jogja.
Satu minggu pasca korban membuat laporan polisi, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Sewon, Bantul. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna merah dan satu unit ponsel Oppo F3.
“Pasal yang disangkakan oleh pelaku adalah pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara bagi pelaku,” tegas Dwi Tavianto.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.