Djawanews.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Izin Penetapan Lokasi (IPL) Tol Jogja-Solo. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno di Kepatihan, hari ini, Rabu (8/7/2020).
Dalam keterangannya, Krido Suprayitno menjelaskan bahwa setelah penetapan lokasi ditetapkan, proses selanjutnya adalah pembebasan lahan dan akan dilakukan paling lama 2 tahun.
“Paling lama pembebasan lahan maksimal 2 tahun setelah penlok (penetapan lokasi/IPL) terbit. Kami laporkan juga ke Pak Gubernur, setelah penlok Yogya-Solo ditandatangani Pak Gubernur, maka kami juga laporkan pasang patok mulai minggu pertama Bulan Agustus,” kata Krido, Rabu (8/7/2020).
Ia juga menjelaskan, pemasangan patok dilakukan dengan menyisir, mulai wilayah Timur sampai perbatasan Jawa Tengah yang ada di Tamanmartani.
“Nanti bertahap menuju ke wilayah tengah Kecamatan Depok, wilayah Depok, sama Kecamatan Mlati, itu kita selesaikan di mana penlok Yogya-Solo berakhir di desa Tirtoadi,” jelasnya lagi.
Krido juga menyatakan bahwa di wilayah Tirtoadi akan dibangun jembatan junction Tirtonadi, satu desa akan dilewati dua jalur tol. Sehingga Tirtoadi akan jadi wilayah yang cukup penting dalam proyek pembangunan ini.
“Di situlah wilayah Tirtoadi kelewatan trase Tol Yogya-Solo dan juga Yogya-Bawen. Satu desa dilewati trase Yogya-Solo dan Yogya-Bawen. Hanya Tirtoadi (desa yang dilewati beberapa trase). Sangat penting Tirtoadi karena indikator keberhasilan pengadaan lahan ke depan,” katanya.