Djawanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman membekuk RM (40), seorang ibu rumah tangga asal Lampung saat akan mengedarkan paket sabu seberat 526 gram ke wilayah Darah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Andhyka Dony, Kepala Satresnarkoba, transaksi RM di DIY gagal setelah ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin (17/08/2020) malam. Polisi menangkap RM saat transit di Boyolali setelah mengambil barang dari DKI Jakarta.
“Saat ditangkap yang bersangkutan sedang transit di Boyolali. Barang ini dibawa menggunakan angkutan darat dengan tujuan ke DIY,” ungkap Andhyka di Sleman, Selasa (25/08/2020).
Dalam aksinya, RM membungkus setengah kilogram sabu tersebut dengan bungkus teh. Kemasan teh tersebut kemudian dibungkus plastik bening dan tas kresek merah.
“Modus yang bersangkutan adalah kurir, barang dari Jakarta. Dia ketemu orang di Jakarta yang saat ini kami masih selidiki,” tambah Andhyka.
Sabu ratusan gram tersebut disita oleh Satresnarkoba Polres Sleman sebagai barang bukti. Selain itu, petugas menyita pula dua ponsel pintar milik RM. Andhyka menjelaskan bahwa pihaknya telah melacak RM beberapa waktu terakhir karena terlibat dengan pemakai sabu yang telah ditangkap bulan lalu. Selain itu, suaminya telah terlebih dahulu ditangkap.
“Suaminya saat ini di Lapas Nusakambangan, kasus narkoba juga,” tambah Kepala Satresnarkoba Polres Sleman.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.