Djawanews.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap hacker dengan inisial ADC (28) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. ADC diketahui telah berhasil meretas 1.309 web, beberapa adalah milik pemerintah.
Menurut Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, ADC telah meretas beberapa web pemerintah, seperti web milik Pemprov Jawa Tengah dan Mahkamah Agung. Sejak 2014, ia telah berhasil meretas 1.309 web.
“Ini ada (web) Unair, Pemprov Jawa Tengah, ada beberapa dinas, jurnal ilmah, ada situs badilum Mahkamah Agung, situs AMIK di Indramayu, ada situs Pengadilan Negeri Sleman,” ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (07/07/2020).
Argo mengatakan, ADC mendapatkan pengetahuan hacker melalui pembelajaran secara mandiri. Kasus hack terungkap setelah Polda Jawa Tengah, Polda Yogyakarta, dan Polda Jawa Barat menerima laporan dari masyarakat kemudian meneruskannya ke Bareskrim Polri.
Setelah melakukan penelusuran, laporan terkait merujuk pada ADC yang tinggal di Kabupaten Sleman. Ia ditangkap pada 2 Juli 2020. Diketahui, pelaku tak memiliki pekerjaan tetap.
“Adanya situs yang di-hack. Dari laporan itu ditarik ke Bareskrim dijadikan 1 laporan. Dibentuk satu tim menganalisa dari kejadian ini. Dari tim itu, berhasil menangkap seorang laki-laki berinsial ADC,” jelas Argo.
ADC dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Junto 45 Ayat 4 dan Pasal 46 Ayat 1. Selanjutnya, Pasal 47 KUHP, 49 KUHP, dan Pasal 33 Tahun 2019 tentang UU ITE.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kadiv Humas Polri.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.