Djawanews.com – Sampai hari ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY belum membayar ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak proyek KA YIA. Karena hal ini, puluhan warga mendatangi Kantor Camat Temon untuk mendapat kejelasan terkait hal tersebut.
Gejolak yang dirasakan oleh puluhan warga Kalurahan Kaligintung, Kecamatan/Kapanewon Temon, Kulon Progo, DIY ini sebenarnya sudah terjadi selama beberapa waktu terakhir. Hal ini disebabkan karena warga sudah menunggu ganti rugi cair sejak akhir akhir 2019 hingga sekarang.
“Apraisal itu sudah selesai bulan Oktober. Dijanjikan dibayarkan Desember tetapi sampi Juli ini belum ada kepastian,” ungkap Yuni Prasetyo, salah satu warga, yang dikutip dari Inews, Jumat (17/7/2020).
Dana Ganti Rugi Jalur KA YIA Molor
Kegelisahan warga sebenarnya beralasan. Karena proyek akan berjalan dan warga yang belum mendapat ganti rugi akan tergusur.
Menanggapi hal ini, perangkat Kalurahan Mucholis Fuad mengatakan bahwa di tengah masyarakat ada isu yang menyatakan ada ketidakberesan pembayaran oleh Desa. Padahal pihaknya tak pernah tahu proses dan tahapan yang berjalan. Desa sendiri hanya memfasilitasi masyarakat dan tim pengadaan lahan dalam hal ini BPN DIY.
Saat ini seluruh dokumen juga sudah disampaikan kepada tim untuk diverifikasi. Meski demikian, Desa tak pernah tahu proses dan kekurangan data apa yang kurang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Jawa Bagian Tengah, Yurisal juga sempat menjelaskan masalah ini. Ia mengatakan bahwa pembayaran semacam ini memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dijalani.
Yurisal mengakui bahwa ganti rugi semula dijadwalkan pada bulan Desember dan selesai Februari. Namun ada perubahan aturan, sehingga jadwal ikut berubah. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pararel terhadap proses ini, namun ia berdalih datanya belum turun semua.