Djawanews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Kabupaten Sleman membongkar praktik perdagangan manusia. Praktik dilakukan dengan iming-iming dijadikan terapis pijat, namun ternyata dijadikan pekerja seks komersial atau PSK. Pelaku perdagangan adalah seorang mahasiswa berusia 21 tahun berinisial AP alias Kuyang.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada 4 Juli lalu berkat tim cyber Polsek Mlati. Saat itu Kuyang menjajakan dua perempuan berinisial VN (20), mahasiswi asal Cilacap, dan WP (32) ibu rumah tangga dari Boyolali. Keduanya ditawarkan lewat media sosial Twitter.
“Sejak Juni 2020 tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun @citra_bojogja jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp,” jelas Hariyanto di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7).
kedua PSK memiliki tarif yang berbeda. Untuk layananan short time harga dipatok Rp500 ribu. Sedangkan Rp 800 ribu untuk long time. Kuyang sendiri hanya mengambil keuntungan sebanyak Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap tamu.
Dalam perekrutan PSK, Kuyang melakukannya lewat media sosial dengan membuat akun Info Loker Jogja dan Sekitarnya. Dari sini korban kena tipu muslihat Kuyang.
“Tersangka merekrut melalui grup Info Loker Jogja dan Sekitarnya pada Juni 2020 sebagai terapis pijat tapi tetapi ternyata korban dibujuk untuk berhubungan seksual kepada tamunya,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Dwi Noor mengatakan bahwa korban tidak berdaya saat dirinya dijadikan PSK karena membutuhkan uang.
“Awalnya tidak mengetahui dijadikan PSK, informasi awal di loker untuk terapis pijat. Tidak ada perlawanan karena berpikir untuk mencari uang. Kemudian orientasinya adalah uang,” jelas Iptu Dwi.
Kuyang sendiri mengaku khilaf telah menipu korban dengan dalih menjadikan mereka terapis pijat. Ia juga diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.