Djawanews.com – Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Yogyakarta memastikan marka jalan di jembatan layang Lempuyangan terlihat dengan jelas. Marka yang berupa garis panjang tidak putus-putus dibubuhkan di tengah jalan sepanjang jembatan layang Lempuyangan yang berarti bahwa kendaraan dilarang menyalip kendaraan lain di jalan tersebut.
“Kami pastikan kondisi marka terlihat jelas, tidak terkelupas catnya. Tegas sekali itu marka solid, berati tidak boleh kendaraan menyalip,” ungkap Windarto, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Minggu (05/07/2020).
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi peristiwa dua kecelakaan lalu lintas dalam waktu sehari di jembatan layang Lempuyangan pada Kamis (01/07/2020). Seorang pengendara sepeda motor meninggal di tempat kejadian. Diduga pengendara sepeda motor tersebut berusaha menyalip kendaraan di depannya, namun terdapat mobil yang mucul dari arah berlawanan, yang tak sempat dihindari.
Windarto juga menjelaskan alasan dari penerapan marka garis solid atau tidak putus-putus di jembatan layang Lempuyangan.
“Pada jembatan layang, marka dibuat solid, karena jarak pandangya tidak ada saat kondisi jalan naik. Jadi kalau menyalip berbahaya karena tidak kelihatan. Misalnya, ada yang nekat menyalip, tapi saat lajur lawannya tidak ada kendaraan, aman. Tapi begitu ada kendaraan, ya sudah tembus itu (terjadi kecelakaan),” jelasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.