Djawanews.com – Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam rehabilitasi (rehab) gedung sekolah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, lakukan penelusuran. Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh beberapa kepala sekolah dan komite karena merasa ada intervensi pihak lain dalam proses rehabilitasi gedung.
“Seharusnya pengerjaan rehab tersebut dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah dan komite, namun dari laporan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai,” ungkap Endah Subekti, Ketua DPRD Gunungkidul, Selasa (11/08/2020).
Endah menjelaskan, rehabilitasi swakelola telah diatur dalam Permendikbud No. 11/2020. Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya kepala sekolah dan komite berwewenang membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sebagai pelaksana rehabilitasi gedung.
“Namun dari laporan yang kami terima, ternyata dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul sudah menyertakan nama-nama pihak ketiga yang indikasinya akan mengerjakan,” jelasnya.
DPRD Gunungkidul, terutama Komisi D, menganggap pelaksanaan rehabilitasi tidak murni swakelola karena ada kesan kesengajaan Disdikpora yang melibatkan pihak ketiga.
Menyikapi hal tersebut, Endah dan Komisi D melakukan sidak ke SD Kenteng 1, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, karena salah satu laporan berasal dari sana.
“Sidak untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan kepala sekolah dan komite, apakah memang wewenangnya mendapat intervensi dari pihak lain,” ungkapnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.