Djawanews.com – Mantan buruh di CV Mitra Gema Lestari (MGL) melakukan aksi demo. Hal tersebut dilakukan lantaran produsen produk olahan ayam yang beralamat di Jl. Gito-Gati Sleman itu melakukan pemecatan secara sepihak terhadap lebih dari 70 buruhnya.
Aksi ini dilakukan di depan PT. Saliman Riyanto Raharjo pada hari ini, Senin 13 Juli 2020, tepatnya di Jl. Gito Gati No.9, Grojogan, Pandowoharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Humas Serikat Buruh Peternakan (SBP) CV MGL Angga menjelaskan bahwa langkah PHK ini dilakukan perusahaan sebagai dampak pandemi Covid-19. Sayangnya pemecatan juga disertai dengan tidak diberikannya hak buruh yang seharusnya diterima seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
“Kami Serikat Buruh Peternakan (SBP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DIY sebelumnya telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Namun pada perundingan tersebut, pihak perusahaan tidak berniat memenuhi hak-hak kami,” kata Angga di halaman perusahaan, Senin (13/7/2020).
Angga menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali dengan maksud agar terjadi perundingan lanjutan. Sayangnya pihak perusahaan tidak merespon surat yang dikirimkan Humas Serikat Buruh Peternakan kepada CV Mitra Gema Lestari.
“Hal ini kemudian mendorong kami melakukan aksi demonstrasi, untuk mendesak pihak perusahaan agar segera memenuhi hak-hak kami yang sampai saat ini belum diberikan oleh perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan produsen produk olahan ayam itu memang telah menemui masa sekitar pukul pukul 10.00 WIB. Ia sendiri tak menyebutkan nama dan jabatan yang diemban di CV MGL. Di depan buruh ia meminta kepada peserta demo untuk menunjuk perwakilannya agar bisa diajak berdiskusi dengan pihak perusahaan. Hingga artikel ini dimuat, tim Djawanews belum mendapat informasi lanjutan terkait hal ini.