Djawanews.com – Pengajuan permohonan penyemprotan disinfektan untuk mencegah sebaran covid-19 memiliki prosedur, salah satunya adalah laporan tertulis resmi dan adanya kasus di wilayah pemohon. Hal tersebut diungkapkan oleh Octo Noor Arafat, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta.
"BPBD Kota Jogja siap kalau itu dibutuhkan penyemprotan. Kalau memang nanti ada kasus, kami dari BPBD Kota Jogja siap melakukan penyemprotan," ungkap Octo, Senin (28/09/2020).
Dengan semakin banyaknya titik yang terpapar virus corona dan kasus positif, BPBD Kota Yogyakarta lebih fokus di daerah yang telah terpapar. Bagi wilayah tidak terpapar dalam kategori pencegahan, BPBD Kota Yogyakarta memberikan dukungan berupa obat-obatan (disinfektan) oleh tim mandiri.
"Apakah itu di kampung-kampung melalui Kampung Tangguh Bencana (KTB), kemudian kelompok masyarakat yang tidak ada KTB-nya pun kalau mereka ingin melakukan tindakan penyemprotan bisa kami support dengan bahan baku dari BPBD Kota Jogja," terangnya.
Pada pertengahan September 2020, beberapa Kantor BNI di Kota Yogyakarta sempat ditutup. Ketika itu Moh Hisyam, Head of Region PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Yogyakarta, dalam holding statement-nya mengatakan bahwa 50% operasional layanan outlet dialihkan ke outlet terdekat karena dilakukan penyemprotan di BNI Kantor Cabang Yogyakarta. Kemungkinan, hal tersebut dilakukan secara mandiri karena BPBD Kota Yogyakarta tidak melakukan penyemprotan di lokasi tersebut.
"Hanya ada permohonan via telepon untuk melakukan penyemprotan, kemudian kami tanyakan apa ada kasus di BNI, dari pihak BNI mengatakan tidak ada kasus," ungkapnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.