Djawanews.com – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online Kulon Progo yang dilakukan oleh SF (23). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel kawasan Sleman, Yogyakarta. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deny Irwansyah menjelaskan, SF menjebak para korbannya dengan dalih terapis pijat di media sosial.
SF memberikan sejumlah iming-iming kepada korbannya, termasuk ponsel dan tempat tinggal. Setelah itu para korban diiklankan lewat media sosial.
“Mereka dipekerjakan seperti ini, sebagai tukang pijat plus-plus, atau kegiatan prostitusi,” ungkap Deny saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (4/8/2020).
Korban SF memang tidak melakukan perlawanan saat diperintah memberikan layanan prostitusi. Deny menilai, korban SF pasrah karena desakan ekonomi dan adanya fasilitas yang diberikan mereka.
SF mengaku telah menjalankan bisnis haramnya itu baru sepekan. Tragisnya lagi, empat orang pekerjanya masih ada di bawah umur. Rata-rata korban tinggal di Jogja dengan usia 24 tahun. Sedangkan yang berusia 16 tahun tidak meneruskan pendidikan sekolah. Tersangka SF sendiri mengaku terpaksa menjalani profesi sebagai mucikari karena desakan ekonomi.
“Faktor desakan ekonomi, karena melihat ada peluang. Yang bersangkutan juga tahu kalau yang dilakukan ini melanggar aturan,” ucap Deny.
Akibat menjalani bisnis prostitusi online Kulon Progo itu SF dijerat dengan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 atau Pasal 76F UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP. Ia terancam dihukum paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.