Djawanews.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap berhasil mencegah korupsi di lingkungan Pemda DIY.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahruri, didampingi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi atas ketelibatan Pemda DIY dalam program Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020.
Program ini diikuti 596 peserta yang terdiri dari 54 Kementerian Lembaga, 34 Gubernur, 508 Bupati dan Wali Kota.
KPK menilai, Pemda DIY memiliki peforma reformasi birokrasi yang bagus. Hal ini dapat dilihat dari beberapa capaian seperti predikat SAKIP AA selama dua kli berturut-turut, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK selama 10 kali berturut-turut.
Tak hanya itu, Pemda DIY juga mendapat penghargaan Outstanding Achievement of Public Service Inovation 2020, BKN Award tahun 2017 dan Tahun 2019, KASN Award Tahun 2018.
Bahkan, Pemda DIY memperoleh penilaian Penerapan Meit System dengan hasil baik pada 2018 (tertinggi untuk pemda), dan Capaian Reformasi Birkorasi pada 2019 dengan nilai A.
“Kami telah coba lakukan penyusunan kinerja, yaitu job description yang terbagi habis dari kepala daerah sampai eselon empat,” ujar Sultan HB X.