Djawanews.com – Meminta kejelasan nasib, para pedagang Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta datangi DPRD Kota Yogyakarta pada Rabu (09/09/2020). Puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso itu meminta kejelasan dari Pemkot Yogyakarta yang menggantungkan nasib para pedagang setelah penggusuran oleh PT KAI pada 2017.
Menurut Yogi Zulfadhli, kuasa hukum pedagang, kedatangan para pedagang tersebut adalah agar DPRD Yogyakarta menegur Pemkot Yogyakarta terkait penggusuran 3 tahun silam.
"Sebelumnya audiensi dan aduan seperti ini sudah kami lakukan. Ini yang ketiga kali, jadi kami memohon DPRD dengan segala kewenangannya menegur Wali Kota Yogyakarta terkait penggusuran pada 2017 lalu yang dialami oleh pedagang Pasar Kembang," terang Yogi, Rabu (09/09/2020).
Pihaknya, mewakili LBH Yogyakarta, menganggap ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggusuran tersebut karena hak para pedagang untuk berjualan dan menyambung hidup terenggut.
"Jadi Wali Kota pada saat penggusuran itu menghapus Pasar Kembang sebagai Pasar Tradisional kelas IV, sehingga berdampak pada hilangnya hak pedagang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak. Ini jelas tanggung jawab Wali Kota sebagai lembaga eksekutif," jelas Yogi.
Sampai sekarang, terang Yogi, tak ada tanda perhatian Pemkot terkait nasib para pedagang yang tergusur itu, terutama dalam hal yang sederhana seperti bertatap muka.
"Wali Kota sampai saat ini tak pernah mengajak pedagang bertatap muka. Dari penggusuran itu, semua pihak punya tanggung jawab, bukan selesai menggusur lalu dibiarkan. Pedagang ini jelas di bawah pengelolaannya Wali Kota," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, kenapa Wali Kota harus bertanggung jawab terkait penggusuran tersebut.
"Secara aturan dalam rencana tata ruang wilayah, pasar resmi tidak boleh diubah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Dari sini, pedagang digusur oleh PT KAI dan dilegitimasi dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2017. Dari peraturan itu, hak warga tak terpenuhi dan pemerintah melanggar aturan rencana tata ruang karena telah mengubahnya," jelas kuasa hukum pedagang Sarkem.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.