Djawanews.com – Pembangunan menara telekomunikasi atau tower provider Smartfren di Dukuh Kedungringin RT 4 RW 1, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus dilanjutkan meski belum mengantongi izin. Pada Rabu (12/08/2020) kemarin, tower bahkan telah berdiri setinggi 10-an meter.
Salah satu warga yang tinggal di dekat tower, Mardi (45), bahkan menolak memberikan persetujuannya atas pembangunan tower tersebut. Ia heran dengan sikap pihak terkait yang nekat melanjutkan pembangunan tanpa izin.
“Padahal dari Pemkab belum ada izin kok beraninya sudah membangun. Saya juga tidak mau tandatangan persetujuan. Makanya saya berharap segera ditindak dan dibongkar,” ungkap Mardi, Rabu (12/08/2020).
Kediaman Mardi berjarak sekitar 20 meter dari lokasi tower. Ia mengaku tak memberi persetujuan karena sejak awal tak diajak rapat dan diberi kompensasi. Ia juga khawatir jika pendirian tower di tengah permukiman memberikan buruk.
“Saya nggak akan menghalangi mau dibangun tower, tapi jangan di tengah permukiman gini. Apalagi dari awal saya yang dekat juga nggak pernah diajak rapat dan tidak ada kompensasi. Sementara yang radius agak jauh malah dapat,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Dalimin, Ketua Lembaga Kompak HAM Sragen, mendesak pihak berwenang untuk menindak pembangunan yang tak berizin tersebut. Menurutnya, pembangunan tersebut belum memiliki izin IMB dan tidak semua warga yang ada di sekitar lokasi menyetujuinya.
“Kami berharap Pemkab segera memperingatkan provider untuk menghentikan pembangunan. Karena jelas ini mengabaikan aturan,” tambah Dalimin yang mendampingi komplain Mardi.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.