Djawanews.com – Tersebar berita bohong atau hoaks di media sosial—yang disusul media massa—mengenai pungutan uang pangkal Rp87 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru oleh Universitas Diponegoro (Undip). Prof. Dr. Yos Johan Utama, Rektor Undip, melakukan kajian dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Keputusan tersebut diambil karena penyebaran hoaks telah merugikan institusi dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) Undip. Terkait pungutan, Yos memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurut Yos, langkah hukum dibutuhkan untuk mendapat kepastian mengenai hal yang sesungguhnya.
“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya,” terangnya, Minggu (23/08/2020) malam.
Menurutnya, terdapat sejumlah keganjilan dalam penyebaran hoaks. Hal tersebut membuat pihak kampus mengambil tindakan pelaporan ke kepolisian.
“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang,” jelas sang Rektor.
Tim hukum Undip bersama para ahli komunikasi dan ahli IT telah mengkaji dan menganalisis. Mereka kemudian memberikan rekomendasi langkah kepada pihak kampus dalam menghadapi kasus tersebut. Yos mengatakan, arah rekomendasinya adalah memproses secara hukum.
“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” tambahnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.