Djawanews.com – Sebagai salah satu zona merah di Jawa Tengah (Jateng), Tim Gabungan Satpol PP Jateng, TNI, dan Polri menggelar razia protokol kesehatan di Kabupaten Tegal. Razia tersebut dilakukan di depan Pasar Trayeman pada Rabu (23/09/2020) kemarin.
Menurut Budi Santoso, Kasi Linmas Satpol PP Jateng, operasi gabungan digelar karena kasus positif covid-19 di Jawa Tengah masih terus meningkat. Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng, bahkan memberikan perhatian khusus terhadap sembilan daerah di wilayahnya, termasuk Kabupaten Tegal. Wilayah lain yang termasuk dalam sembilan daerah yang diperhatikan Ganjar adalah Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Pemalang.
”Kabupaten Tegal menjadi salah satu di Jateng yang masuk kategori zona merah. Makanya, kami diperintahkan untuk menggelar operasi gabungan untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Budi.
Dalam gelaran operasi tersebut, sejumlah warga kedapatan tak mengenakan masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan ini mendapat sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau denda senilai Rp10.000.
"Selama kami melaksanakan razia gabungan. Penerapan protokol kesehatan sudah mulai meningkat. Meskipun masih banyak juga masyarakat yang abai, salah satunya tidak mengenakan masker," lanjutnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.