Djawanews.com – Dua pelaku pencurian 30 batang kayu jati berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan berupa satu unit truk Mitsubishi jenis ligh truk tahun 2009 berwarna kuning, dengan no pol AB 8357 WB. Termasuk kunci kontak, STNK, serta 30 batang kayu jati berbentuk balok.
Penangkapan keduanya terjadi pada Rabu (8/7/2020) di Jalan Raya Balapulang, Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Kedua pencuri tersebut mengangkut kayu jati menggunakan truk tanpa disertai dokumen yang sah.
“Jadi yang menyewa jasa truk kedua tersangka tadi, ternyata hanya mengaku-ngaku kalau kayu tersebut miliknya. Sampai saat ini satu tersangka masih buron dan sedang kami lakukan pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi dikutip dari Tribun Jateng.
Kedua tersangka yaitu Turut Eka Prasetya (21) dan Mislam (46) diketahui merupakan warga Banyumas. Mereka bertugas sebagai supir dan kernek truk yang disewa pelaku otak pencurian yang saat ini masih buron.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.