Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemalang, saat ini sedang melakukan pendisiplinan warga Pemalang.
Langkah tersebut akan dilakukan untuk 14 hari ke depan. Bekerja sama dengan TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD, para petugas akan menegakkan peraturan protokol kesehatan.
Hal itu dikarenakan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir terus bertambah secara signifikan. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Pemalang, Sujarwo, Kamis 13 Agustus 2020, lalu.
Ia menjelaskan, pendisplinan patroli gabungan kepada warga saat ini sudah dalam tahap pemberian sanksi.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020, manakala ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial, seperti push up atau membersihkan lingkungan, ” jelasnya.
Ia juga mengarahkan kepada petugas di lapangan untuk menegur warga yang tak tertib dengan mengedepankan nilai humanis. Nantinya, ada 20-25 petugas yang dibagi menjadi 2 kelompok. Masing-masing akan berpatroli dengan rute yang berbeda.
Sujarwo sendiri mengklaim masyarakat Pemalang saat ini sudah patuh terhadap protokol kesehatan. Menurutnya, saat ini ada 60-70 persen masyarakat Pemalang yang taat terhadap protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker di tempat umum.
Warga Pemalang yang kedapatan tak mengenakan masker akan dikenai sanksi. Petugas juga akan membelikan masker kepada warga yang tak memiliki masker.