Djawanews.com – Kabupaten Sukoharjo akan menindak tegas warganya yang ketahuan tidak mengenakan masker, salah satunya dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang ketahuan tidak mengenakan masker.
Bagi Anda yang berada di Sukoharjo dan kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka siap-siap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo akan menyita KTP Anda.
Sanksi tersebut ini mulai diberlakukan setelah tiga bulan masa sosialisasi penggunaan masker ke masyarakat.
“KTP akan disita sampai yang bersangkutan mengambil masker karena tahap sosialisasi tiga bulan sudah dirasa cukup,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, dilansir dari Solopos, Jumat (17/7).
Saat ini Satpol PP di Kabupaten Sukoharjo akan terus melakukan operasi simpatik masker. Adapun daerah yang disasar di antaranya pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Heru menyatakan operasi masker akan semakin gencar dilakukan, karena tren kasus Covid-19 di Sukoharjo yang masih tinggi. Melalui operasi simpatik masker di Sukoharjo, pihaknya ingin kesadaran masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah meningkat.
Harapannya sita KTP di Sukoharjo dapat memberikan contoh patuh di daerah lainnya. Selain kabar dari Sukoharjo, Simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.