Djawanews.com – Dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 Kemranjen mengadakan razia penggunaan masker di Pasar Desa Sirau, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/08/2020).
“Sasaran kegiatan ini adalah warga yang tidak memakai masker saat melintas di jalan, yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Termasuk juga para pesepeda, dan pejalan kaki,” ungkap Parsito, Kabid Humas Pemda Banyumas, Senin (10/08/2020), dikutip dari Tribunbanyumas.com.
Tim gelaran razia tersebut terdiri dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kemranjen, Polsek Kemranjen, Koramil 11 Kemranjen, dan mahasiswa dari Unnes, UMP, serta IAIN Purwokerto.
Dalam pelaksanaannya, warga yang tidak mengenakan masker dicatat sesuai kartu identitas. Petugas kemudian memberikan masker gratis kepada warga yang tidak mengenakan masker. Berbagai alasan disampaikan, seperti lupa, hilang, atau rusak.
Warga yang terjaring razia dan kedapatan tidak mengenakan masker diberi sanksi berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, ada pula sanksi fisik, seperti push-up, sit-up, dan squat jump.
Bila hal tersebut tak mampu dilakukan, petugas menggantinya dengan melakukan sikap tobat (nungging) selama 15 menit. Pemberian sanksi di tempat memiliki tujuan agar masyarakat selalu ingat untuk mengenakan masker ketika di luar rumah kapan pun waktunya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.