Djawanews.com – Ada yang aneh dari salah satu jalan kampung di Dusun Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen lantaran tertutup dengan pagar tembok.
Usut punya usut, ruas jalan kampung yang memiliki lebar tiga meter dan panjang 20 meter tersebut terlibat sengketa. Penutupan dilakukan oleh keluarga Sonem (60) warga Cengklik, Gading, Tanon, Sragen, yang mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan jalan itu.
Penutupan jalan sediri dilakukan pada Senin (3/8) dan berdasarkan keterangan warga dulunya jalan tersebut hanyalah berupa jalan setapak yang kemudian dibangun talut dan jalan pada tahun 2019.
Dilansir dari Solopos, (4/8) Sonem menuturkan jika pembangunan jalan yang memakan lahan milik keluarganya tersebut tanpa seizin pihaknya.
“Membangun jalan itu tidak minta izin tak memberi tahu anaknya Mbah Saiman (orang tua Sonem), langsung dibangun tanpa memberi tahu,” jelas Sonem dalam bahasa Jawa.
Selain itu Sonem mengaku jika jalan tersebut awalnya hanya jalan setapak, namun tiba dibangun tanpa meminta izin dari pihaknya. Alasan dirinya menutup jalan adalah ke depannya lahan tersebut akan diberikan kepada anak cucunya.
Sonem juga keberatan jika lahan miliknya digunakan sebagai jalan umum. Dalam proses pembangunan, Sonem juga mengaku jika telah menghilangkan sejumlah pohon jati yang tumbuh di lahan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan ketarangan Parno, salah satu warga mengaku jika penutupan jalan baru lantaran yang bersangkutan mengklaim jika jalan itu sebagai tanah miliknya.
“Dulu yang ngasih mbahnya sekarang diambil putranya. Jadi [jalan] ditutup [pagar tembok] ini. Dampaknya [warga] gak bisa lewat, harus puter balik sana. Harapan warga kalau bisa ya dikasih jalan lagi,” terang Parno.
Selain kabar dari Sragen, simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.