Djawanews.com – Permasalahan pembangunan tower operator seluler ternyata tidak hanya terjadi di Sragen, namun juga di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Pemalang. Pasalnya puluhan warga di desa tersebut menyegel tower milik salah satu operator seluler tersebut.
Puluhan warga menolak perpanjangan izin operasional tower selular dengan memasang spanduk yang berisi penolakan izin perpanjangan kontrak tower pada Rabu (12/8/2020) sore kemarin. Mereka bahkan meminta tower tersebut dipindah dari wilayah pemukiman warga lantaran tower mendatangkan dampak negatif yang dirasakan warga sekitar.
Dilansir dari Jurnal Pemalang, warga sekitar tower mengeluhkan seringnya petir yang menyambar. Selain itu perangkat elektronik kerap rusak, terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat radiasi tower. Belum lagi ancaman ambruknya tower tersebut.
Selama bertahun-tahun warga sudah dibayangi kekhawatiran atas dampak buruk tower operator selular setinggi 70 meter. Oleh karena itu warga menolak perpanjangan tower tersebut dan harus dipindah.
Ketua RT 08/01, Waryono, mengatakan bahwa tower tersebut didirikan sembilan tahun yang lalu. Selama itu pula tower tak mendatangkan manfaat apapun, kecuali dampak buruk. Janji adanya bansos juga tak pernah ada. Warga juga menganggap bahwa pemilik tower bertindak seenak sendiri dengan menambah volume daya pancar seluler tanpa memperhatikan lingkungan sekitar.
“Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi, cukup sampai disini saja,” tegas Waryono.
Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik, Poniman, menjelaskan bahwa perpanjangan tower ini tergantung perjanjian internal pemilik tower dan pemilik lahan. Jika keduanya setuju adanya perpanjangan sewa, maka tower akan terus berdiri.
“Meski demikian, coba nanti kami akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan tower operator seluler itu. Untuk warga yang mempersoalkan tower kami harap tidak melakukan hal-hal yang merugikan siapapun,” kata Poniman.