Djawanews.com – Dalam rilis kasus yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020) Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian 30 batang kayu jati. Kedua pencuri tersebut mengangkut kayu jati menggunakan truk tanpa disertai dokumen yang sah.
Kedua tersangka yaitu Turut Eka Prasetya (21) dan Mislam (46) diketahui merupakan warga Banyumas. Mereka bertugas sebagai supir dan kernek truk yang disewa pelaku otak pencurian yang saat ini masih buron.
Penangkapan keduanya terjadi pada Rabu (8/7/2020) di Jalan Raya Balapulang, Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Saat penangkapan terjadi, satu orang pelaku yang bertindak sebagai pemandu truk dan mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam kejaran polisi.
Untuk menggagalkan aksi pencurian tersebut, Polres Tegal bekerja bersama Perhutani setempat.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.