Djawanews.com – Hanya gara-gara rebutan tanah, dua orang yang bersebelahan rumah saling ribut. Adalah Suparmi (61) dan Suprapto, warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen, yang saling memperebutkan tanah tersebut.
Tanah yang diperebutkan pun hanya seupil, yakni selebar 33cm dan sepanjang 100m. Yang terparah, Suprapto rela merusak tembok batas rumah milik Suparmi.
Dilansir dari Tribun, Suparmi menceritakan bagaimana kronologi masalah ini terjadi. Semua bermula saat sang anak sakit. Karena butuh biaya, Suparmi terpaksa menjual tanah miliknya. Namun saat dibuat setifikat, luas tanah yang dijual dan yang ada di sertifikat berbeda.
Karena masih merasa punya sisa tanah, Suparmi kemudian membangun tembok di tanah tersebut. Pembangunan dilakukan sekitar tahun 2000 awal. Yang jadi masalah adalah, tembok yang ia bangun melewati ukuran yang digariskan oleh kelurahan. Di sisi lain ia meyakini masih punya tanah selebar 33 cm dan panjang 100 meter.
Perselisihan tersebut bahkan membuat Suparno melakukan tindakan yang cukup nekat, yakni merusak tembok pembatas rumah Suparmi yang dibangun pada tahun 2000 awal. Perusakan tembok Suparmi.
Perundingan sempat dilakukan oleh kedua belah pihak pada tahun 2016. Bahkan ada perjanjian dengan kepada desa, namun hasilnya nihil.
Masih belum puas, sengketa ini kemudian dibawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen. Bahkan pengacara juga didatangkan untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Dari sini hubungan dua tetangga ini mulai memburuk. Suprapto juga dilaporkan pernah melakukan pengerusakan tembok sebanyak dua kali.
“Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini,” terang Suparmi.
Butut dari kasus rebutan tanah ini juga dibawa ke ranah hukum Suparmi melaporkan Suprapto ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020 lalu. Dalam surat yang tertera, sang tetangga dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.