Djawanews.com – Sebanyak 460 sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat (pemilik tanah) oleh Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal, Jawa Tengah di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Rabu (15/07/2020).
Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Tegal, melakukan penyerahan sertifikat secara simbolis. Menurut Siyamto, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal, sebanyak 460 sertifikat tersebut diperoleh dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.
Ia menambahkan, penyelesaian proses pembuatan sertifikat tersebut lebih cepat dari target. Batas waktunya adalah September 2020, namun telah diselesaikan pada 31 Mei 2020.
“Dengan sertifikat ini, hak kepemilikan dan status penguasaan sudah resmi menjadi milik bapak, ibu sekalian,” ungkap Dedy.
Dedy berpesan agar sertifikat tersebut digunakan dengan tepat. Menurutnya, sertifikat tersebut bisa jadi jaminan di bank, namun tidak digunakan untuk persoalan konsumtif.
“Salah satunya untuk modal usaha, nambah kios, atau nambah toko. Jangan sampai untuk konsumtif, untuk kemewahan, atau untuk membeli sesuatu yang tidak penting,” terangnya.
Siti Latifah (56), warga penerima sertifikat tanah, mengaku senang karena tanah seluas 236 meter persegi peninggalan orang tua telah tersertifikasi.
Menurutnya, proses pembuatan sertifikasi tanah melalui program PTSL berjalan dengan cepat. Ia mendaftar empat bulan lalu dan sekarang sudah jadi. Pembuatannya juga gratis.
“Ini tanah dari orang tua. Puluhan tahun belum tersertifikat, alhamdulillah sekarang sudah,” kata Siti.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.