Djawanews.com – Satpol PP Grobogan bersama aparat kepolisian setempat menggelar razia masker di Jalan Jenderal Sudirman, yang berdekatan dengan kantor pemerintah daerah, Rabu (30/9/2020). Dalam razia tersebut, petugas mendapati pesepeda yang tidak memakai masker, namun menolak dihukum karena tak hafal Pancasila hingga lagu kebangsaan.
Pesepeda tersebut mengaku masih duduk di bangku kelas lima SD. Dia mengatakan tidak hafal Pancasila serta tidak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Enggak hafal pak,” kata bocah tersebut, melansir Inews.
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan kali ini, petugas gabungan menyasar pengendara sepeda motor, mobil, pesepeda hingga pejalan kaki.
Hasilnya, ditemukan beberapa pengendara yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah di masa pandemi Covid-19.
Mereka yang terbukti melanggar, dihukum membacakan protokol kesehatan dengan menggunakan pengeras suara.
Setelah dihukum, pelanggar kemudian diminta kartu tanda penduduk atau kartu pelajar untuk didata.
Kabag Ops Polres Grobogan, Kompol Sutomo mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sudah digelar sebanyak 455 kali. Setiap harinya petugas menggelar razia sebanyak tiga kali, yakni, pagi, siang dan sore.
“455 kali, hasilnya warga yang tidak pakai masker ada 3.430 orang. Nanti mereka akan didata ketahuan melanggar lagi atau tidak,” terang Sutomo.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.