Djawanews.com – Kabupaten Kudus mencatat ribuan warganya menyalahgunakan narkotika. DPC Gerakan Anti Madat (Geram) setempat mengatakan, pengguna narkoba di Kudus mencapai 1.200 orang.
Pembina DPC Geram Kabupaten Kudus, Murtadlo, mengatakan bahwa tren penggunaan narkoba meningkat saat pandemi lantaran masyarakat mengalami banyak tekanan.
“Trennya ini mengalami peningkatan, penguna yang aktif di wilayah Kudus ini mencapai 1.200 orang sedangkan pengedarnya 80 orang,” kata Murtadlo, Selasa (4/8/2020).
Di Kota Kretek, pengguna narkoba didominasi oleh tiga kalangan, yakni dari pedagang, pengusaha, dan pelajar. Murtadlo beranggapan bahwa para pelajar biasanya membeli narkoba dengan cara patungan.
“Jadi Rp 100 ribu, nanti dipakai bersama-sama sudah cukup,” jelasnya.
Sedangkan jenis narkotika yang paling banyak beredar di Kabupaten Kudus yakni berjenis sabu-sabu, padahal biasanya yang beredar adalah inex. Ia menilai, tidak adanya tempat hiburan saat pandemi membuat peredaran inex tidak ada di Kudus.
”Karena inex itu biasanya dijual di tempat hiburan, makanya di Kudus paling banyak kasus sabu atau biasa disebut si putih,” kata Pembina DPC Geram yang juga mantan pengguna narkoba itu.
Murtadlo beranggapan bahwa Kabupaten Kudus memang jadi daerah rawan terhadap peredaran narkoba. Hal itu diperparah dengan lokasi Kota Kretek yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara yang notabene jadi daerah episentrum peredaran narkoba di wilayah eks Karesidenan Pati.
Adanya tempat rehabilitasi untuk para pengguna narkoba di Kudus dinilai Murtadlo sudah perlu diadakan. Pasalnya di wilayah tersebut tidak ada tempat rehabilitasi. Ia berharap agar Pemkab Kudus bisa menyediakan lahan untuk pembangunan panti rehabilitasi pengguna narkoba.