Djawanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyoroti Kabupaten Purbalingga terkait penyalahggunaan narkotika. Menurut Benny Gunawan, Kepala BNNP Jawa Tengah, jenis narkotika yang menjadi perhatian BNNP Jawa Tengah adalah tembakau gorila.
“Saya juga punya data tembakau gorila di Purbalingga paling banyak dikonsumsi para pecandu. Langkah-langkah preventif harus dilakukan sebelum penegakan hukum atau langkah represif dilakukan,” jelas Benny Gunawan di Padamara, Kabupaten Purbalingga, Kamis (23/07/2020).
Benny mengatakan kepada para penegak hukum untuk menyosialisasi masyarakat, termasuk para pengguna, agar tidak takut melapor sebab pecandu yang melapor sukarela tidak ditangkap. Akan tetapi, jika pecandu tertangkap, sanksi berat menanti.
“Sampaikan kepada para orang tua yang anaknya pecandu atau kepada siapa pun agar jangan takut melapor untuk kemudian kami rehab. Justru kalau malah ketangkep sanksinya bisa berat,” ungkapnya.
Selain itu, Brigjen Benny menginstruksi penegak hukum, khususnya Kasat Narkoba Polres Purbalingga, untuk mempertimbangkan penjeratan kepada pengedar dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Jangan segan untuk memiskinkan mereka dengan cara menyita aset-asetnya walaupun barang buktinya minim saat kejadian perkara. Nanti kami ajari caranya. Karena kami juga sudah lakukan itu di Jepara,” terang Kepala BNNP Jawa Tengah.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.