Djawanews.com – Pemkot Tegal mengizinkan warganya tetap merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-75 pada 17 Agustus 2020 dengan upacara bendara dan tasyakuran. Kasus positif covid-19 sebanyak 46 kasus yang ada di Kota Tegal bukanlah alasan untuk melarang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhamad Jumadi, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, Jawa Tengah. Akan tetapi, ia mengatakan, tetap harus ada pembatasan ketika perayaan dilaksanakan, misalnya pembatasan jumlah peserta tasyakuran atau upacara bendera.
“Upacara ya silahkan, jangan sampai tidak boleh. Tapi peserta wajib dibatasi. Begitu juga bagi yang hendak menggelar tasyakuran,” ungkap Jumadi, Selasa (11/08/2020), dikutip dari tribunjateng.com.
Jumadi menjelaskan bahwa perayaan HUT RI ke-75 merupakan momentum untuk bertukar kebahagian bagi masyarakat. Hal tersebut, menurutnya, juga termasuk cara dalam menjaga sistem imun tubuh.
Ia juga berpesan agar hal yang paling penting, yaitu mematuhi protokol kesehatan, tetap dijalankan, mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak antarindividu, dan mencuci tangan.
“Kita memperingati hari kemerdekaan pasti dengan kegembiraan. Ini momentum untuk menjaga imunitas. Jangan dilarang!” tegasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.