Djawanews.com – Bupati Temanggung, Jawa Tengah, mulai mengizinkan beroperasinya beberapa tempat wisata. Keputusan ini diambil setelah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Temanggung berakhir pada 3 Juli lalu. Meski demikian, tidak semua tempat wisata boleh buka karena wisata air masih belum diizinkan beroperasi.
“Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air,” kata Bupati M. Al Khadziq dikutip Djawanews dari Antara, Senin (6/7).
Untuk membuka tempat wisata, Al Khadziq mengharuskan pengelola wisata untuk izin terlebih dahulu ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung. Di dalam perizinan tersebut pihak pengelola wisata akan dituntut komitmennya untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ujar Al Khadziq.
Meski pembatasan kegiatan masyarakat berakhir, ada beberapa kegiatan yang masih belum diizinkan beroperasi seperti kegiatan seni budaya. Sedangkan untuk acara pesta pernikahan dan pengajian boleh dilakukan asal mengajukan izin ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung.
Bupati Temanggung menegaskan bahwa prosedur izin diadakan bukan untuk mempersulit keadaan, namun untuk mengendalikan acara tersebut. Saat acara berlangsung Satgas juga akan melakukan pendampingan dan panitia akan diminta menandatangani pernyataan kesanggupan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.