Djawanews.com – Terdapat indikasi pemalsuan SKD (Surat Keterangan Domisili) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Jawa Tengah. Atas hal tersebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak tinggal diam.
Ganjar menyatakan para pelaku pemalsuan SKD dapat diancam pidana penjara. Untuk itu, Ganjar meminta agar berbagai pihak melakukan penyelidikan secara serius guna mencegah perilaku curang orang tua murid.
“Soal SKD ini, saya minta dicek secara serius mulai sekarang. Saya ingatkan, tolong jangan ajari anak kita untuk tidak jujur. Jangan gunakan SKD Aspal, asli tapi palsu karena dia tidak tinggal di situ. Bukan tidak mungkin kalau ini masif [penggunaan SKD Aspal], saya gandeng kepolisian dan penegak hukum karena ini termasuk pemalsuan data,” ungkap Ganjar dilansir dari Solopos.
Perlu diketahui, sebanyak 1.007 calon peserta didik baru mencabut SKD dalam PPDB online SMA/SMK negeri Jateng tahun 2020 ini. Atas hal tersebut ada indikasi pemalsuan berkas SKD.
Bagaimana kelanjutan kasus pemalsuan SKD di Jateng? Simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.