Djawanews.com – Dalam pelaksanaan razia masker di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah oleh Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas, sebagian besar pelanggar adalah luar Banyumas. Razia yang dilaksanakan pada pada Senin (10/08/2020) ini merupakan bentuk upaya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Menyikapi hal tersebut, Pramuka Banyumas kemudian memasang banner imbauan untuk mengenakan masker ketika jika masuk wilayah Banyumas. Banner tersebut dipasang di 10 titik perbatasan Banyumas dengan daerah lain.
Heriana Ady Chandra, Ketua Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan harian, 60%—70% pelanggar aturan masker bukan merupakan warga Banyumas.
“Kita masih bersyukur sebagian besar masyarakat Banyumas sudah patuh, hanya sekitar 20-30 persen yang masih bandel. Sisanya biasanya orang yang ber-KTP bukan Banyumas,” ungkap Heriana, Senin (10/08/2020), dikutip dari Tribunbanyumas.com.
Menurutnya, angka tersebut berkaitan dengan aturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Karena Banyumas telah menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, warga yang tidak mengenakkan masker di wilayah Banyumas bisa dikenai denda maksimal Rp50 ribu atau hukuman kurungan maksimal 3 hari.
Pemasangan banner di 10 titik perbatasan adalah cara yang digunakan supaya Perda Nomor 2 Tahun 2020 dipatuhi oleh semua orang yang akan memasuki wilayah Banyumas.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.